Pencabutan dan Pengangkatan Sita Eksekusi terhadap 6 Objek dalam Perkara Harta Bersama
Pada Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PA.Pspk, Bapak Nelson Dongoran, S.Ag., S.H., M.M., selaku Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan didampingi oleh dua orang saksi yang bernama Bapak Nazaruddin, S.H., dan Bapak Anggit Handoyo, S.H., telah melakukan pencabutan dan pengangkatan Sita Eksekusi terhadap 6 Objek dalam perkara Harta Bersama antara MDZ melawan TRH. Pencabutan dan pengangkatan sita dilakukan atas permohonan Pemohon Eksekusi karena Termohon Eksekusi telah meninggal dunia.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Lurah dimana objek berada. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB yang berjalan sukses tanpa mengalami hambatan. (/ZK)