Pencabutan dan Pengangkatan Sita Eksekusi terhadap 6 Objek dalam Perkara Harta Bersama

Pada Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PA.Pspk, Bapak Nelson Dongoran, S.Ag., S.H., M.M., selaku Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan didampingi oleh dua orang saksi yang bernama Bapak Nazaruddin, S.H., dan Bapak Anggit Handoyo, S.H., telah melakukan pencabutan dan pengangkatan Sita Eksekusi terhadap 6 Objek dalam perkara Harta Bersama antara MDZ melawan TRH. Pencabutan dan pengangkatan sita dilakukan atas permohonan Pemohon Eksekusi karena Termohon Eksekusi telah meninggal dunia.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Lurah dimana objek berada. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB yang berjalan sukses tanpa mengalami hambatan. (/ZK)

eksekusi 1

eksekusi 3

Bahasa / Language

enfrdeitptrues

Jam Kerja

jam layanan website

Aplikasi Gugatan Mandiri

gugatan mandiri

Statistik Pengunjung

50228
TodayToday159
YesterdayYesterday99
This WeekThis Week159
This MonthThis Month4922
All DaysAll Days50228