A. Latar Belakang
Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).

B. Sejarah Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan

Tahun 2011 ini adalah tonggak baru sejarah peradilan di Kota Padang Sidempuan, karena sesuai KEPPRES Nomor 3 Tahun 2011 mengamanatkan terbentuknya 16 satuan kerja Peradilan Agama yang baru di Indonesia, dan salah satunya adalah Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan. Dengan demikan maka wilayah Kota Padang Sidempuan dikeluarkan dari Wilayah Hukum Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan menjadi Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan.

Pembentukan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan diharapkan berlaku efektif dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya pada pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.



Bahasa / Language

enfrdeitptrues

Jam Kerja

jam layanan website

Aplikasi Gugatan Mandiri

gugatan mandiri

Statistik Pengunjung

49582
TodayToday19
YesterdayYesterday128
This WeekThis Week412
This MonthThis Month4276
All DaysAll Days49582