Konstatering 1 

Pada Jumat pagi (13 Oktober 2023), Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nelson Dongoran, S.Ag,SH,MM didampingi 2 (dua) orang saksi Bapak Nazaruddin, SH dan Sdr. Anggit Handoyo, SH mengunjungi lokasi yang beralamat di Jl. Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan untuk melakukan pencocokan luas dan batas batas (Konstatering) sebelum dilakukan Eksekusi Pengosongan.

 Konstatering

Agenda Konstatering ini dilaksanakan atas Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nomor 3/Pdt.Eks/Konstatering/2023. Agenda pada Jumat tersebut dimulai sejak pukul 09.00 pagi. Selain rombongan dari Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, turut hadir pula petugas dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Padangsidimpuan dan juga Kuasa Hukum dari Pemohon. 

Proses konstatering sempat diwarnai penolakan dan perlawanan oleh pihak Termohon beserta para Kuasa Hukumnya. Namun perlawanan tersebut akhirnya mereda setelah dilakukan negosiasi dan adanya titik temu antar pihak Termohon beserta Kuasa Hukum dengan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan. Pihak Kuasa Hukum ingin melihat seluruh detail dokumen dan berkas pelaporan, maka oleh sebab itu Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan memberikan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) pekan bagi kuasa hukum untuk mengunjungi dan mengkonfirmasi dokumen secara langsung di kantor Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan. (/RN)

Bahasa / Language

enfrdeitptrues

Jam Kerja

jam layanan website

Aplikasi Gugatan Mandiri

gugatan mandiri

Statistik Pengunjung

50239
TodayToday170
YesterdayYesterday99
This WeekThis Week170
This MonthThis Month4933
All DaysAll Days50239