| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai pemegang wali dari anak-anak Pemohon yang masih ada yang belum dewasa, yang masing-masing bernama : Nouri Azra Aqila Siregar bin Ongku Siregar (Medan, 24 Januari 2006); Rifqa Shahira Putri Siregar bin Onku Siregar (Medan, 26 Januari 2010) belum dewasa; Nuzul Zavier Siregar (Medan, 22 Mei 2019) belum dewasa; Untuk Mengambil, Menjual, Mengagunkan dan/atau Mengalihkan Tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB. 01.12.042400350 yang terletak di Lae Butar Kec. Gunung Merah Kab. Aceh Singkil dengan luas 699 M2 (enam ratus sembilan puluh sembilan);
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |