dinas 1

Berdasarkan Surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 mengenai Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, maka Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan mengadakan MoU dengan Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan. Penandatanganan MOU ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Ibu Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I.,M.A, didampingi oleh Sekretaris Bapak Nazaruddin, S.H.

Perjanjian Kerjasama tersebut berisi tentang bagaimana proses masyarakat yang akan melakukan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dirujuk ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu, agar dapat diedukasi sebelum melanjutkan Permohonannya. Edukasi itu sendiri berisikan bagaimana pentingnya kesiapan fisik, Mental dan Ekonomi dalam menjalani perkawinan bagi masyarakat yang belum cukup umur sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku. Selain itu akan diedukasi juga mengenai dampak dari pernikahan dini tersebut.

 

dinas 3

Adanya Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dengan Dinas Kesehatan merupakan komitmen Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dinas Kesehatan berharap bahwa MoU yang dilakukan hari ini merupakan awal dari kerjasama yang lain yang akan dilakukan dikemudian hari.

Bahasa / Language

enfrdeitptrues

Jam Kerja

jam layanan website

Aplikasi Gugatan Mandiri

gugatan mandiri

Statistik Pengunjung

48675
TodayToday84
YesterdayYesterday276
This WeekThis Week900
This MonthThis Month3369
All DaysAll Days48675