Pada 2021 Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan mendapatkan anggaran melalui DIPA 04 Ditjen Badilag untuk Program layanan hukum bagi masyarakat POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) sebesar Rp 25.000.000,00.
Pada bulan Maret 2021, PA Kota Padang Sidempuan telah merealisasikan sebagian anggaran pelayanan Posbakum bernilai Rp 6.000.000,00 dari total pagu untuk 60 jumlah konsultasi. Dengan demikian pada tiga bulan pertama tahun ini, PA Kota Padang Sidempuan sudah merealisasinkan pagu anggaran Posbakum sebesar 24%.
Meski persentase penyerapan anggaran belum besar, namun pencapaian kali ini bisa dikatakan berhasil mengingat tahun ini adalah tahun pertama PA Kota Padang Sidempuan menerima pagu anggaran untuk layanan Posbakum. Pencapaian ini didapat dari kerja sama yang baik antar jajaran Kepaniteraan PA Kota Padang Sidempuan dengan lembaga pemberi pelayanan Posbakum untuk memberikan informasi, konsultasi, advis hukum dan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan para masyarakan pencari keadilan. Ketua PA Kota Padang Sidempuan, Arif Hidayat S.Ag turut berterima kasih pada keduanya dan juga pada pengelola keuangan PA Kota Padang Sidempuan yang ikut bekerja dengan baik. Beliau berharap penyerapan pagu anggaran Posbakum dapat terealisasi 100% di tahun ini.