• HB-Welcome
  • HB Kantor
  • HB Visi
  • HB Misi
  • HB-SIPP
  • HB-DIRPUT
  • HB ecourt
  • wbk_wbbm
  • HB Lapor
 

shadow slide1

  • 001sel-dadan.jpg
  • 1_ucapan_pelantikan_waka.jpg
  • 2_ucapan_pelantikan_pns_hani.jpg
  • 3_ucapan_pelantikan_pns_alvan.jpg
  • 4_ucapan_pelantikan_pns_anggit.jpg
  • 5_ucapan_pelantikan_pns_lyan.jpg
  • 6_ucapan_pelantikan_panmud_hukum.jpg
  • 7_ucapan_pelantikan_jsp.jpg
  • 7_ucapan_pelantikan_jsp_alvan.jpeg
  • 7_ucapan_pelantikan_jsp_hanny.jpeg
             
iconrow prosedur icon info iconrow jadsid iconrow sipp1 iconrow sapm1 iconrow siwas

 

lapor

Prosedur Berperkara Layanan Informasi Jadwal Sidang SIPP APM SIWAS MA RI SP4N-LAPOR
             
Inovasi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan
           
gaspol sipadu sipa surat pernyataan ekgb sidilan
Gerakan Sipencari Prodeo Lapangan (GASPOL)Aplikasi Jaringan Lokal Kantor Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPADU) Sistem Informasi permintaan Akta Cerai (SIPA) Surat Fakta Integritas pihak perkara tidak melakukan gratifikasiSurat Fakta Integritas pihak perkara tidak melakukan gratifikasi E-KGB (Kenaikan Gaji Berkala) dengan Notifikasi SMS Sistem Informasi Digitalisasi Pelaporan (SIDILAN)
 asamurat  smart office  aplikasi atk  sisecure  lisa  apri keren
Aplikasi Tata PersuratanAplikasi Jaringan Lokal Kantor Smart Office Sistem Informasi Permintaan Alat Tulis Kantor Sistem Informasi Security dan Buku Tamu (SISecure)Aplikasi Jaringan Lokal Kantor Lihat Sampah Ambil (LISA) APRI-KEREN (Antrian Prioritas Kelompok Rentan)
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
IKM triwulan IV 2022 IPK Triwulan IV 2022
Untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat silahkan telunjuk2 Klik Disini Untuk mengisi Indeks Persepsi Korupsi silahkan telunjuk2 Klik Disni
Survei yang anda isi menentukan peningkatan layanan kami
Berita

Video Profil Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan

Tautan Website
link ma link badilag link badilum link badilmiltun
link mk link kpn ma link bawas ma link diklat

Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.

Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.

Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi :
  1. Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
  2. Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
  3. Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
  4. Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.

Catatan :

  • Penunjukan hakim mediator dilakukan melalui Penetapan Ketua Majelis.
  • Para pihak menemui hakim mediator dengan dibantu oleh petugas yang telah ditentukan.
  • Proses dalam mediasi ditentukan oleh hakim mediator yang bersangkutan sampai batas waktu paling lama 40 hari, dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
  • Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.
  • Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan

A. Mediasi tidak mencapai kesepakatan

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya.

B. Mediasi mencapai kesepakatan

Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat :

  1. Meminta hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam putusan perdamaian (akta dading).
  2. Mencabut gugatan sebagaimana klausula yang harus dicantumkan dalam kespakatan, jika hasil kesepakatan tidak ingin dituangkan dalam putusan.

Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).

Lain-lain
  1. Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon. Jika tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada para pihak, jika tidak tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada pihak yang secara hukum membayar biaya perkara.
  2. Jenis Perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata.
  3. Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium.
  4. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, semua pernyataan atau pengakuan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang bersangkutan maupun perkara lain, dan harus dimusnahkan serta mediator tersebut tidak dapat sebagai saksi dan jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan dan ternyata kemudidan hari terdapat kesalahan yang menimbulkan kerugian, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.
Tautan Website Instansi di Kota Padangsidimpuan
pemko psp 2 pn psp link kemenagpsp link kejaksaanpsp

  

Bahasa / Language

enfrdeitptrues

Jam Kerja

jam layanan website

Aplikasi Gugatan Mandiri

gugatan mandiri

Statistik Pengunjung

48660
TodayToday69
YesterdayYesterday276
This WeekThis Week885
This MonthThis Month3354
All DaysAll Days48660

banner popup kecil