Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan, dan Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan
|
|
|
A |
Secara Lisan |
|
1. |
Melalui telepon Telp. 0634-21182 yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30 |
|
2. |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan, Jln. H.T. Rizal Nurdin, Km.07, Salambue, Kota Padangsidempuan
|
|
|
|
B |
Secara Tertulis |
|
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile 0634-23726, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan, Jln. H.T. Rizal Nurdin, Km.07, Salambue, Kota Padangsidempuan |
|
2. |
Melalui email Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (alamat email yang direkomendasikan) atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
|
3. |
Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan |
|
|
|
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan
|
|
|
|
|
1. |
Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis |
|
2. |
Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan |
|
3. |
Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis |
|
4. |
Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor |